KETUA IWO I KABUPATEN LAHAT MENGUTUK KERAS TINDAKAN PELAKU PENGANIAYAAN BENDAHARA IWO I KOTA PAGAR ALAM

Lahat sumsel~Jagalmedia my.id

Penganiayaan terhadap wartawan yang di lakukan oknum kontraktor terjdi di kota Pagar Alam.

Kekerasan dan penganiayaan yang direncanakan dialami oleh Kipri Herdiansyah Biro Koran Potensi sekaligus Bendahara Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh oknum kontraktor berinisial (RL) Pada senin 08-12-2025 sekira pukul 17:20 WIB di depan pintu rumah pelaku di RT.01/RW.01 Desa Jangkar Kelurahan .

Jangkar Emas Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.

Korban sudah membuat laporan polisi Nomor : LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 08 Desember 2025 Pukul 20:01 WIB. di Polres Kota Pagar Alam.

 

 

Awal kejadian berawal Saat korban di telpon oleh pelaku untuk datang kerumhnya, walaupun korban sempat menolak dikarenakan masih ada pekerjaan, pelaku memaksa untuk bertemu akhirnya korban mendatangi rumah pelaku.Sesampainya didepan pintu pelaku tanpa sepatah kata langsung memukul korban dengan cara membabi buta, Atas kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di dahi kanan, lebam didahi kiri,luka di bibir, lecet di hidung.

 

Kipri Herdiansya saat kepada awak media ini 09-12-2025 menyampaikan. “pelaku melakukan pemukulan atas ketersinggungan terkait adanya pemberitaan yang terbit di beberapa media Online, hal tersebut saya tidak mengetahui persisnya, dan pemukulan terjadi berawal pelaku menelpon saya melalui WhatsApss, pada hari Senin Tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 14:33 Wib,Dan saya jawab saya lagi sibuk kalau kamu ada perlu dengan saya silahkan kamu datang ke kantor PU, karena saya sedang disini, atau silahkan sampaikan langsung melalui telpon, karena saya lagi sibuk dan pelaku menjawab pokoknya saya mau ketemu dengan kamu, nanti kamu kerumah saya ada perlu penting. Saya jawab insa’allah kalau sempat saya mampir lalu telpon saya akhiri, “ujarnya”

 

Sekira pukul 16:47 wib. Pelaku mengirim pesan Voice not, dengan kalimat dimana saya mau ketemu benar dengan kamu atau dimana kamu saya kesana. Kata pelaku, lalu karena merasa tidak enak hati walaupun pekerjaan belum selesai, saya mengajak rekan kerja saya saudara Barlian untuk menemui pelaku, sesampainya di depan rumah pelaku saya turun dan menuju rumah pelaku, sesampainya di depan pintu, pelaku keluar dan saya langsung bertanya dengan pelaku, apa ceritanya kamu mau ketemu dengan saya karena tadi saya masih sibuk dan ini juga belum selesai, tanpa bicara pelaku langsung memukul saya dengan cara membabi buta,” tutur korban.

 

Heri As Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Sekaligus Kabiro Media Rajawalinews.online Group Kabupaten Lahat 09-12-2025 mengutuk keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Kontraktor Lokal yang menggunakan kekerasan fisik dalam suatu tindakan.Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,Pasal 446 UU 1/2023 Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 351 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,

Pasal 351 KUHP

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Heri As menambahkan kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Lahat berharap kejadian ini akan segera diusut sampai tuntas dan oknum pelaku mendapatkan konsekuensi yang berat dari pihak yang berwajib.

 

Editor : (TJ )