“Jagal Media Desak Kapolda Sumsel Tindak Tegas Oknum Polri”
Ogan Ilir~ Jagal Media. My. Id
wartawan palembang Sebut saja { Y } mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi dilapangan. BBM ilegal ini, perdagangan bisnis ini merajalela di Sumsel. Sebagai contoh ada beberapa waktu lalu ada SPBU di jalan Tanjung Api-Api kecamatan Talang Kelapa dengan jumlah berton-ton yang ditangkap.
“Kita apresiasi kepada bapak Kapolda yang berhasil mengungkapnya. Kita mendukung kepolisian, kita mendukung TNI Dan ini hanya segelintir oknum oknum aparat penegak hukum yang satu tercoreng yang semuanya bisa terluka. Jadi ada dugaan oknum polri berinisial { AN} bertugas di Tabes menurut importasi,di kabupaten Ogan Ilir kecamatan pemulutan . Oknum { AN } ini bermain BBM ilegal bermain jual beli bisnis BBM ilegal dengan melibatkan pengurus lapangan ,” ujarnya.
“Letak pangkalan BBM di jalan raya lingkar selatan kabupaten Ogan ilir kecamatan pemulutan, beberapa waktu lalu pada tanggal 31 Feb 2025, kita menemukan giat dugaan ini bongkar muat BBM ilegal yang dilakukan oknum { AN } ini,” tambahnya.
◊
,,{ Y} menuturkan, penjaga Atau kepalak gudang ini merasa dirinya pintar dan cerdik. Sebab disaat ada media yang ingin melakukan konfirmasi mereka berkata tutup atau sedang tidak buka. “Artinya mereka ini sudah mengakui perbuatannya,” ucapnya.
, Kesdam. Saya ingin melihat apakah boleh, apakah ada undang-undang Angota jual beli barang ilegal jenis solar. Bapak Panglima TNI, Bapak Kapolda, Bapak Pangdam 2 Swj, tolong oknum oknum yang nakal yang ingin mencari kaya dengan cara jual beli BBM ilegal untuk ditindak,” katanya.
“Saya punya nurani. Jagal Media ini hampir 80 persen kami menjadi kontrol tentang persoalan ilegal logging, ilegal BBM. Oknum ini bukan ikut memberantas karena komitmen tentang BBM ini kalaupun Oknum Anggota tidak menggaungkan tapi dari dulu TNI dan Polri itu ikut memberantas peredaran BBM ilegal baik di darat dan laut. Ini hanya segerintir orang satu orang yang berani bermain BBM ilegal. Saya punya nurani untuk barang subsidi ini. Kita bersama-sama sebagai kontrol sosial,” tegasnya
Sementara itu, Wartawan { Y } mengatakan untuk oknum Angota yang terlibat dalam diduga keras melanggar pasal 39 ayat 3 disebutkan bahwa polri.TNI dilarang untuk berbisnis dan juga diatur di pasal 34 Tahun 2004 disitu jelas dikatakan Angota TNI dan Polri dilarang terlibat dalam kegiatan partai, politik praktis kegiatan bisnis.
“Untuk undang-undang migasnya itu melanggar pasal 55 migas penjara 6 tahun dan denda 60 miliar.Berbinis pun tidak boleh apalagi perbuatan melawan hukum jual beli BBM ilegal. Tolong bapak Kapolda Sumsel dan Pangdam 2 Swj, ditindak tegas oknum (AN }ini,” tandasnya.
Tim : YY







