Diduga Polsek Gelumbang Tak Berkutik , Gudang BBM Ilegal Milik RM Mantan Kepalak Desah Tetap Beroperasi Diduga Didekengin Oleh Oknum TNI

Muara Enim~Jagal Media my. id

 

Meski telah di Laporkan di Polda Namun Belum ada Tindakan Dari APH Setempat.Bahkan Pagi ini Tgl 3 jun 2025 Hari Selasa Tetap Beroprasi

Dari Tim Awak Media Jejak Krimsus Telah Menelusuri Tempat Gudang Tersebut di Jalan Letnan Muchtar Saleh Suka Menang, Kecamatan Gelumbang,kabupaten muara enim Sumatera Selatan

dan Menemui Warga berinisial { AD } dan Menuju ke Lokasi Teryata Benar ada nya Gudang Tersebut Masih Beroprasi

Kami dari Media Mengharap Bapak Kapolda Tidak Tebang Pili dan Kapolsek Harus Tegas Memberantas

Gudang BBM Iligal di Wilayah gelumbang

 

Sangat di sayang kan Berita yg kami Temukan seakan Tidak di Respon atau di Tanggapi Ada apa Dengan Polsek gelumbang Seakan akan Tutup Mata adanya Kejahatan yang Merugikan Negara

 

Apakah Benar yg di katakan Masyarakat Hukum itu Tajam Kebawah namun Tumpul ke atas. dan apakah UUD di Buat untuk di Langgar

. Kami Berharap Segera di Tindaklanjuti Agar Gudang Tersebut Di tutup

 

 

 

Dan kami Mendapat Hembusan Angin Bahwa Di dalam Gudang Tersebut ada Kordinasi Dengan oknum yg nakal

 

 

 

Pembasmian aktivitas gudang BBM Ilegal di Kabupaten Muara Enim merupakan Tugas bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka tindakan preventif terjadinya kebakaran lokasi serta menjamurnya mafia BBM Ilegal di Wilayah gelumbang Polres MuaraEnim

BBM ilegal yang dimiliki oleh Mantan kepala desa yang berinisial {RM }sebagai big boss minyak BBM ilegal dan adapun diduga dibekingi oleh oknum oknum anggota aparat penegak hukum yang Bermain di Belakang Layar

 

 

 

 

 

 

 

bermain di balik layar yang berinisial{ BJ }yang di duga sebagai pengurus tempat lokasi gudang minyak BBM ilegal tersebut dan tempat keberadaan lokasi gudang minyak BBM

ilegal tersebut sering berpindah-pindah

 

 

 

acara tersebut berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha tanpa izin usaha hilir migas

 

tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,-(lima puluh miliar rupiah)

Dan yang melakukan penyimpanan pada usaha Hilir tanpa izin setiap orang yang melakukan penyimpanan dari pemerintah,di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,-

(tiga puluh miliar rupiah)

 

 

 

dan setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pidana

 

 

 

dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-(enam puluh miliar rupiah).

 

 

 

Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan menjadi bahan informasi bagi pihak kepolisian

 

 

Red { SJ }