Diduga Gudang Penimbunan Minyak Mentah Sawit (CPO) Ilegal milik Yuni Tertangkap kamera sedang beroperasi

Ogan Ilir ~ Jagal Media my. id
Minyak kelapa sawit mentah disebut Crude Palm Oil (CPO). CPO merupakan minyak nabati yang dihasilkan dari buah sawit.
CPO merupakan komoditas utama Indonesia dan salah satu minyak nabati yang paling banyak digunakan di dunia.CPO memiliki banyak kegunaan, seperti untuk menghasilkan minyak goreng, margarin, dan coklat.
Dari penjelasan diatas arti jika terjadi sebuah Penimbunan,penadah,baik pun perdagangan minyak CPO Secara Ilegal bagi para pelaku yang melakukan kerjasama dapat terancam hukuman pidana karna sudah merugikan negara maupun masyarakat.
Semalam kami awak media mendapatkan informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya,mengatakan ada sebuah kegiatan Perdagangan minyak CPO yang dilakukan Supir tangki CPO BG 8197 IX yang Nakan digudang penampungan
disekitaran wilayah Lorok, kec.Indralaya Utara Jalan Palembang-Prabumulih,didepan rumah elit yang diduga Gudang tersebut milik Bu Yuni,pada Selasa malam (21/01/25).
Saat awak media menuju ke lokasi melihat dan mendekati kegiatan tersebut sekitar pukul 23.00 wib , nampak kedua sopir pengakut minyak sawit mentah (CPO) ketakutan dan langsung tancap gas meninggalkan Lokasi gudang tersebut.
Tentunya dalam hal ini awak media sudah mendokumentasikan kegiatan tersebut pada Rekaman Video dan Photo melalui Hp.
Dengan Penemuan kami ini,Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap praktik ilegal di sektor sawit. Kerja sama antara perusahaan CPO, aparat keamanan, dan masyarakat diperlukan untuk memutus mata rantai mafia minyak sawit yang diduga sudah berlangsung lama.(TIM JAGAL)






