APH Diminta Tindak Tegas, Gudang BBM Ilegal di Talang Kelapa Palembang
Palembang~ Jagal Media my. Id
4/Feb/2025 – Tim Media hari ini mengungkapkan adanya gudang BBM ilegal di Talang Kelapa, Palembang, yang diduga kuat melakukan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi. Gudang tersebut berada di bawah pengawasan pemilik yang bernama Ari dan berlokasi di Alang Alang Lebar, Kota Palembang.
“,Menurut sumber yang dekat dengan pemilik gudang, aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu dan diduga kuat melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“,Kami dari Tim Media sangat menyayangkan adanya kegiatan ilegal tersebut yang merugikan negara dan menghancurkan ekonomi masyarakat. Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas dan menutup gudang tersebut.
“,Kami juga meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam mencegah dan melaporkan kegiatan ilegal tersebut. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kemakmuran negara kita.
“Setiap pelanggaran terhadap UUD Migas ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Pengawasan pengelolaan migas dilakukan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga yang berwenang.
“Setiap pelanggaran terhadap UUD Migas ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat 2: Sanksi yang dikenakan dapat berupa:
– Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
– Penjara selama 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.
– Pencabutan izin usaha.
Tim { JM }
YY








